c. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kemudian, setiap PPLN, baik WNI dan WNA wajib mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084
Aturan Protokol Kesehatan bagi PPLN yang masuk Bali, Batam, dan Bintan.
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Sertifikat vaksin dari Luar Negeri wajib tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Sertifikat vaksin wajib terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
4. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal
Pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan
Hasil RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan (yang bukan domisili Bali, Batam, dan Bintan) wajib
menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi, dengan ketentuan:
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali;
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.