6. Bagi PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara
dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
8. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
- pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
9. PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan menunggu hasil RT-PCR di tempat tinggalnya, serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;
10. Jika hasil RT-PCR negatif maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan
11. Jika hasil RT-PCR positif Covid-19, maka diberlakukan ketentuan: