TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Pada penerapan PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali masuk kategori Level 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan kebijakan PPKM tetap diterapkan guna mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.”
“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Ketua MPR RI: Pengendalian Kasus Covid-19 Momentum untuk Bangkit dan Memulihkan Diri
Adapun untuk aturan PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022.
Sementara untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022.
Untuk PPKM Luar Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai September 2022.
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan soal penetapan seluruh wilayah yang masuk level 1.
Dikatakan, penetapan Level 1 di semua wilayah berdasarkan pertimbangan dari para pakar terkait kondisi faktual di lapangan.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” jelasnya.
“Hal ini menunjukkan fatality rate (kematian) dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjut Safrizal.
Aturan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali