TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Aturan PPKM ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM diluar Jawa-Bali.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Safrizal juga menyebut PPKM ini sebagai persiapan pemerintah untuk menyambut libur Nataru yang berpotensi ramai dengan berbagai aktivitas masyarakat.
Simak aturannya di bawah ini.
Baca juga: Tiga Pekan Berlayar dan Berkemah, PPKM Sail Tidore 2022 Selesai Dilaksanakan
Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
1. Work From Office (WFO)
Sektor non-esensial mulai diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Karyawan yang WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.
Untuk karyawan sektor esensial seperti pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.
2. Pendidikan
Sektor pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.