Satuan pendidikan tertentu juga dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri; Mendikbud, Menkes, dan Menag.
3. Supermarket
Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan beroperasi normal.
Outlet kesehatan seperti apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Pakar di China Sebut Covid-19 Sudah Mereda, Kota-kota Besar Cabut Lockdown
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Sektor ekonomi dan hiburan seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga 100 persen.
Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
5. Bioskop
Mal dan pusat perbelanjaan yang menyediakan bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.
Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.