Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh harus mengikuti aturan Satgas Covid-19.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Selain itu, tamu undangan wajib menerapkan protokol kesehatan.
*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM Level 1