News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pakai masker - Berikut ini aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

6. Restoran dan rumah makan

Operasional di restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.

Syarat untuk mengakses lokasi ini adalah menerapkan protokol kesehatan dan screening aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, jam operasional juga dibuka hingga malam hari seperti hari biasa.

7. Tempat wisata

Kegiatan pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.

Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

Baca juga: Antony Blinken: Pemerintahan Biden Dukung Aksi Unjuk Rasa Terkait Penguncian Ketat Covid-19 di China

Ilustrasi transportasi umum (Freepik)

8. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.

9. Transportasi umum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini