Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
6. Restoran dan rumah makan
Operasional di restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat untuk mengakses lokasi ini adalah menerapkan protokol kesehatan dan screening aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, jam operasional juga dibuka hingga malam hari seperti hari biasa.
7. Tempat wisata
Kegiatan pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
Baca juga: Antony Blinken: Pemerintahan Biden Dukung Aksi Unjuk Rasa Terkait Penguncian Ketat Covid-19 di China
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum