News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

RS Swasta Tuntut Pemerintah Lunasi Tagihan Layanan Covid-19, Begini Tanggapan Kemenkes

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penanganan Covid.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) tuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan lunasi tagihan atas pembayaran biaya pasien Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ASSRI drg Ling Ichsan Hanafi, MARS.,MH.

"Ada pembayaran belum dilakukan atas pelayanan pasien Covid-19 yang belum dituntaskan,"ungkap drg Hanafi saat ditemui di bulan Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Ia menyebutkan tarif yang belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.

Klaim tarif tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 di dalam aturan ini adalah Rp 8,8 triliun.

Namun, di tengah jalan Kementerian Kesehatan mengubah petinju teknis kalimat biaya Covid-19 tanpa curah pendapat.

Kemenkes menerbitkan aturan KMK. Nomor 1112 Tahun 2022, pada 7 April 2022.

Sehingga, klaim tagihan dalam KMK Nomor 1112 Tahun 2022, kata drg Hanafi mundur menjadi Rp 3,4 triliun.

Sehingga masih ada biaya Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan Kementerian Kesehatan.

Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan.

"Tentunya terkait klaim Covid-19 mengikuti aturan yang ada, ada tenggat waktu untuk klaim Covid-19 ini," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/2/2024).

Menurutnya, situasi ini bisa saja karena tenggat waktu klaim biaya pelayanan Covid-19 telah lewat.

"Mungkin ini terlewatkan dari tenggat waktu tersebut karena tentunya ada aturan terkait pengelolaan keuangan," sambungnya.

"Pasti ada tenggat waktu terkait hal tersebut dan juga melihat kondisi. Sehingga ada penyesuaian terhadap tarif biaya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini