TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta pemerintah fokus menyelesaikan masalah-masalah ekonomi.
Ia juga meminta pemerintah menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu inkonstitusional yang membuat gaduh.
LaNyalla menyampaikan hal itu saat Public Expose Big Data DPD RI, Kamis (14/4/2022), di Jakarta.
"Kesimpulan yang kita dapat dengan merujuk pada tren dan perkembangan serta dinamika dalam masyarakat melalui analisis big data, DPD RI secara objektif mengingatkan pemerintah agar fokus pada menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi," katanya.
"Pemerintah juga harus meninggalkan atau menghentikan semua pernyataan terkait isu-isu yang in-konstitusional, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden," tegas LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, Public Expose Big Data DPD RI ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
"Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta," katanya.
LaNyalla juga mengutip Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Terutama poin 1 yang menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.
"Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum," katanya.
Ditegaskannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, Public Expose Big Data DPD RI mengungkap perbincangan publik pengguna media sosial terhadap isu Sosial, Ekonomi dan Politik.
"Ekspose Publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, yang mengatakan bahwa dari temuan Big Data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden," katanya.
Dijelaskan LaNyalla, ia juga telah menyampaikan secara terbuka, bahwa kegiatan atau pernyataan elit politik, baik itu Menteri atau Ketua Partai, terkait Penundaan Pemilu atau Masa Jabatan Presiden 3 Periode justru tidak direspon positif oleh Publik.
"Dan sebagai bagian dari keterbukaan informasi, saya sampaikan bahwa DPD RI, sejak dua tahun ini memang telah menggunakan Big Data untuk melakukan bacaan terhadap dinamika masyarakat pengguna media sosial di 34 Provinsi di Indonesia," katanya.