TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015.
Ia mengatakan bahwa ini adalah ke delapan kalinya Sekretariat Jenderal DPR mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Hal itu disampaikan usai menghadiri penyerahan LHP di Auditorium BPK RI, Jakarta pada Rabu, (29/06)
“Ya alhamdulillah ini adalah ke delapan kalinya Setjen DPR mendapatkan penghargaan WTP. Ini adalah ukuran dalam laporan keuangan negara yang dianggap sudah bagus dan sesuai standar. Alhamdulllah kita dapat penghargaan tersebut,” ujar Win, sapaan akrabnya. Ia pun juga menginginkan agar predikat tersebut bisa dipertahankan di tahun berikutnya. “Tentu tidak mudah mempertahankannya. Jadi nanti harus diteruskan,” tegasnya.
Win juga menjelaskan bahwa sebelum proses pemeriksaan oleh BPK, semua pejabat pengelola keuangan di Setjen DPR berkoordinasi dengan Inspektorat Utama (Irtama) guna dilakukan pemeriksaan internal.
“Sebelum BPK melakukan pemeriksaan, semua pejabat pengelola keuangan berkooordinasi dengan irtama. Jadi kita dikoreksi terlebih dahulu oleh pemeriksa internal, jadi ada tahapan pemeriksaan,” terangnya.
Setjen DPR juga telah berupaya untuk mendorong pejabat pengelola anggaran untuk lebih serius membuat laporan sesuai standar.
“Dari situ kami sebetulnya juga mendorong pejabat pengelola anggaran untuk serius dalam membuat laporan keuangan sesuai dengan aturan. Alhamdulilah berkat tahapan tersebut, kami mendapatkan WTP,” paparnya.
Win juga menegaskan bahwa Setjen DPR dalam proses pelaporan anggran menggunakan sistem yang terintegrasi antar pengelola keuangan, sehingga bisa dilakukan saling kontrol dan mudah dimonitor oleh inspektorat. Sehingga ke depan ia berharap akan lebih tertib dalam laporan keuangannya.
“Ke depan kita upayakan lebih tertib, apalagi sekarang kita membangun sistem semar, yakni sistem yang terintegrasi antar pengelola keuangan. Ada sistem perencanaannya (sincan), sistem pelaksanaan anggarannya. Nah jadi antar unit kerja jadi lebih mudah dimonitor oleh inspektorat, bisa saling kontrol dan bisa sesuai standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI).