News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Okky Asokawati : Usulan 'Telat Bayar Kepesertaan BPJS Langsung Non Aktif' Diuji Publik Dahulu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan terkait peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ‘sebulan telat bayar langsung non aktif’, sebaiknya dilakukan uji publik terlebih dahulu, Senin (19/09/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menanggapi peraturan baru BPJS mengenai  frasa 'sebulan telat bayar langsung non aktif’. 

Menurutnya, peraturan baru ini dari segi substansi memiliki semangat baik dalam mendisplinkan peserta. 

Akan tetapi, lanjut Okky, sebaiknya peraturan baru itu di uji publik terlebih dahulu. 

"BPJS Kesehatan sebaiknya secara masif menyosialisasikan serta mempertimbangkan faktor sosiologis masyarakat kita. Faktanya, pembayaran pajak atau pembayaran cicilan kredit masih belum lancar,"ujarnya, Senin (19/09/2016).

Lebih lanjut, politisi fraksi Partai PPP ini meminta agar penerapan Peraturan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai menjadi kontraproduktif.

“Sebelum membuat aturan yang sifatnya memaksa, BPJS Kesehatan lebih baik memperbaiki data kepesertaan lebih dahulu. Karena faktanya di lapangan, kartu-kartu KIS pemiliknya sudah meninggal. Ini tentu akan mengurangi efektifitas kinerja BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta karena masih banyak keluhan terhadap layanan BPJS Kesehatan,”tuturnya.

Okky menegaskan jika layanan BPJS Kesehatan telah berjalan sempurna, peserta tak perlu lagi diancam-ancam, namun akan muncul kesadaran diri untuk mengiur karena merasakan manfaat dan pelayanan yang prima.

Dan untuk rencana tahun 2019 terkait kepesertaan semesta (universal coverage), BPJS Kesehatan harus memikirkan kemudahan-kemudahan cara bayar yang memudahkan masyarakat, agar tercapai dengan baik daripada memberikan sanksi-sanksi yang mengancam dan membuat situasi jadi kontraproduktif. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini