News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon : "Sepuluh Partai di DPR Bisa Usung Calon Presiden Sendiri Pada Pilpres dan Pileg 2019"

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan sangat terbuka kemungkinan bagi 10 partai yang ada di DPR saat ini dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri, di musim pemilu 2019 mendatang .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada musim pemilu 2019 mendatang, terbuka kemungkinan bagi 10 Partai di DPR untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak. 

"Amanat dari Mahkamah Konstitusi dilakukan secara serentak. Berarti harus didasarkan dari hasil pemilu yang lalu. Logikanya, dari 10 partai yang lolos parliamentary threshold dan punya perwakilan di dalam legislatif, maka 10 partai itu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri," jelas Fadli baru-baru ini di Gedung Nusantara III.

Meskipun demikian, dia menilai perlu ada kajian serius terkait teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Sebab, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden untuk pertama kalinya akan dilaksanakan serentak pada tahun 2019. 

"Kita sedang mengkaji, kalau pemilu ini dilakukan secara serentak, antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, maka tentu harus ada dasarnya. Dasarnya adalah pemilu sebelumnya, maka keserentakannya bisa," ungkap Fadli.

Lalu bagaimana dengan keberadaan partai baru yang lolos verifikasi, Fadli menjelaskan, kemungkinan ada dua skenario.

"Skenario pertama mereka hanya bisa ikut di dalam pilpres pada pemilu berikutnya, atau mereka juga diperbolehkan, itu bisa saja tergantung dari keputusan politik," paparnya.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Fadli mengisyaratkan setuju jika hasil Pemilu legislatif 2014 menjadi dasar bagi partai politik untuk mendukung calon presiden di pemilu 2019.

Adapun usulan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Pemberitaan DPR RI) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini