TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan menyambut baik usulan reformasi birokrasi dan pemangkasan Undang-undang melalui Omnibus law yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pidato pertama usai dilantik menjadi Presiden RI masa bhakti 2019-2024.
“Tadi Pak Jokowi sempat menyampaikan lima orientasi pembangunan Indonesia selama lima tahun kedepan, dimana program kerjanya pada dasarnya mengutamakan SDM yang unggul. Namun yang tak kalah pentingnya adalah usulan reformasi birokrasi dan pemangkasan Undang-undang melalui Omnibus law. Dan ini juga menjadi tugas DPR ke depan.
Baca: Gerindra Gabung Kabinet, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yakin DPR Tetap Kritis Terhadap Pemerintah
Tentu kami menyambut baik usulan tersebut,” ujar Farhan, saat ditemui usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Omnibus Law ini, lanjut Farhan, berupa evaluasi baik itu revisi atau penggantian undang-undang (UU) baru juga terhadap beberapa UU yang telah ada sebelumnya. Ada dua UU baru yang sempat diusulkan Presiden, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Hal itu semata untuk menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menghapuskan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM. Semua itu menurutnya sejalan dengan semangat restorasi dan perubahan di Partainya (Nasdem-red).
“Dua kelompok undang-undang yang diusulkan Pak Jokowi ini yang nantinya akan memangkas beberapa undang-undang yang sudah ada, bisa direvisi atau diganti dengan undang-undang baru. Hal ini sesuai dengan semangat restorasi dan perubahan partai kami,” ujar Politisi yang sebelumnya merupakan seorang presenter itu.
Baca: Dihubungi Semalam, Anggota DPR Juliari Batubara Dipanggil Jokowi ke Istana
Terkait dengan usulan penyederhanaan reformasi birokrasi, Farhan menilai hal tersebut memang merupakan PR besar, terutama untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB), karena bukanlah hal yang mudah ketika akan meniadakan Eselon III sampai IV. Sehingga ke depan Negara perlu membentuk struktur baru, struktur yang lebih efesien tapi daya serapnya tetap tinggi. Salah satunya dengan merubah nomenklatur yang telah ada. (*)