TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:
1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.
4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie.
5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Semarang tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.
6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Probolinggo tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.