News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Kepala Daerah

MK Kabulkan 9 Penarikan Permohonan PHPU di Sesi 1 Sidang Putusan Sela 4 Februari, Ini Daftarnya 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam mengucapkan putusan yang mengabulkan penarikan sembilan permohonan PHPU. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy.

9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, Mahkamah telah berkesimpulan terhadap pemohonan penarikan adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegasnya.

Pada Sesi 1, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan dismissal terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini