Dari total 58 perkara tersebut terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.
Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.
Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.
Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.