News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Bayar Denda Karena Berhaji Tamattu’, Ini Caranya

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mayoritas mengerjakan ibadah haji dengan pilihan melakukan haji tamattu’ diantara dua pilihan lainnya haji ifrod dan haji qiron.

Pemilihan melaksanakan haji tamattu’ ini dirasakan yang paling memungkinkan dilakukan jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek manfaat serta mencegah kemudhorotannya.

Pilihan berhaji tamattu’ ini berkonsekwensi pada kewajiban membayar denda atau dam sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah haji Indonesia sebelum membayar dam saat berhaji di antaranya soal waktu yang paling tepat untuk menunaikannya.

Baca: Konsultan Ibadah Tidak Larang Jemaah Lakukan Haji Ifrad Asal Kuat Mental

Baca: INFO TERKINI HAJI, Besok Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Mulai Berdatangan ke Makkah

KH Ahmad Wazir Ali di Kantor Daker Mekkah, Sabtu (19/7/2019), mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jamaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.

“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

Jamaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.

“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” katanya.

Sejumlah jemaah haji asal Jawa Timur berdatangan ke Hotel Daar Ummul Qura, Wilayah Mahbas Jin, Makkah Al Mukarramah, Jumat (19/7/2019) dini hari. (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Sisi positifnya, jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.

“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” katanya.

Meskipun kata dia, berbaik sangka bahwa daging itu akan diberikan kepada tetangga fuqoro wal masakin harus dilakukan namun dikhawatirkan daging itu diambil kembali oleh penjual sehingga jamaah perlu kehati-hatian.

Hal kedua yang dapat dilakukan yakni menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berarti jamaah secara fikih harus yakin kepada KIBH sudah memenuhi ketentuan.

Langkah ketiga dapat dititipkan kepada mukimin yang juga harus dipastikan paham tentang hukum sehingga dam sampai ke fakir miskin sesuai ketentuan fikih.

Sejumlah jemaah haji asal Jawa Timur berdatangan ke Hotel Daar Ummul Qura, Wilayah Mahbas Jin, Makkah Al Mukarramah, Jumat (19/7/2019) dini hari. (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini