News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Komisi VIII DPR: BPKH Dibentuk karena Ada Kerancuan Pengelolaan Ibadah Haji

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua di Makkah, sebanyak 455 orang jemaah haji embarkasi Ujung Pandang (UPG) tiba di hotel di daerah syisah, Kota Makkah, Sabtu (20/7/19). Kredit

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Nasdem Choirul Muna menjelaskan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan untuk menghindari kerancuan tata kelola haji yang selama ini dilakukan Kementerian Agama.

Hal itu dikatakannya anggota dalam diskusi yang digelar Fraksi Nasdem DPR RI bertajuk 'BPKH: Efektifitasnya dan Manfaat Untuk Umat' di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca: Rindu Sang Bunda dan Hanya Tahu Nunung Harus Dirawat karena Sakit, si Bungsu Tetap Ceria di Sekolah

Baca: Ibunda Menangis Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Barang Bukti Ganja, Hasil Tes Urin, Positif!

"Kenapa ada BPKH? karena terlahir ada suatu kejanggalan dalam Kemenag di mana masalah ibadah haji ada kerancuan," katanya.

Ia menerangkan kerancuan tersebut dikarenakan Kemenag menjalankan fungsi pembuat regulator haji, pengelola dana haji sekaligus eksekutor.

Fraksi Nasdem DPR RI menggelar diskusi bertajuk 'BPKH: Efektifitasnya dan Manfaat Untuk Umat' di Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menurutnya, dana jemaah calon haji tidaklah sedikit sehingga perlu ada satu pihak yang khusus melaksanakan tugas sebagai eksekutor dari ibadah haji.

"DPR semangatnya supaya tidak ada kerancuan dalam manajemen keuangan karena dana haji ini tidak kecil," ucapnya.

"Haji di tahun ini saja Rp 15 triliun penggunaan dananya, oleh karena itu pada tahun 2014 lalu digodok UU 34/2014 tentang BPKH sebagai eksekutor dari jalannya ibadah haji," imbuhnya.

Baca: Nunung Kembali Konsumsi Narkoba, Ini Sederet Perubahan Sikap Iyan Sambiran, Mulai Tidur Hadap Tembok

Baca: Abdul Somad Ingatkan Keutamaan Sholat Subuh, Hotman Paris Hutapea Menghayati Penuh Kalimat Ini

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tugas dan fungsi BPKH bertindak sebagai optimalisasi kerja masih dibagi dua, yakni antara pengelola dan pengawas BPKH.

"Ketua BPKH adalah Anggito Abimanyu yang dipilih oleh Presiden. Lalu ada Dewan Pengawas yang diketuai Yuslam Fauzi yang fit and proper-nya dilakukan Komisi VIII DPR," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini