News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Demi Keselamatan, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Paksakan Diri Lontar Jumrah di Waktu Afdhol

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Daker Makkah Subhan Cholid menemani Bassam Abdulrazzaq Wazuddin, pengelola Hotel Rizq Palace, memberi bunga untuk menyemangati jemaah Indonesia yang sakit di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Rabu (31/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Jadwal lontar jumrah selalu menjadi masalah serius bagi jemaah haji Indonesia dalam setiap tahun pelaksanaan ibadah haji.

Banyak dari jemaah haji menginginkan melakukan lempar jumrah di waktu pagi atau dhuha karena mengejar afdholiyahnya sebab seperti itulah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yang melontar jumrah di saat dhuha.

Tapi masalahnya tidak hanya jemaah haji Indonesia yang menginginkan lontar jumrah di saat itu.

Ada jutaan jemaah haji lainnya yang juga ingin melakukannya.

Dengan kondisi Mina serta jamaraat yang sangat sempit tentunya sangat berisiko melakukan lontar jumrah di saat tersebut.

Baca: Misteri Kematian Pasangan Selingkuh Mulai Terkuak, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Suami Korban

"Biasanya memang ada banyak juga, jemaah haji kita yang memegang teguh waktu afdholiah untuk melempar jumrah, ba'da zawal atau tergelincirnya matahari itu, ba'da zuhur sekitar jam 2 itu cukup banyak jemaah haji Indonesia," kata Kepala Daker Makkah, Subhan Cholid, Senin (5/8/2019).

Namun Subhan menambahkan, dengan surat jadwal lontar jumrah yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, dia berharap agar jemaah haji Indonesia mematuhi jadwal tersebut.

"Dan kita akan edarkan ke seluruh Sektor dan Daker sehingga jemaah bisa mempertimbangkan dan mengukur diri dan bisa menghitung situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar," katanya.

Subhan menambahkan lontar jumrah yang dilakukan bukan di waktu utama tidak akan mengurangi keabsahan ibadah haji seseorang.

"Tetap sah, karena pertama adalah demi menjaga keamanan seluruh jamaah haji, kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i," kata Subhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini