1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum ZEEI.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)