TRIBUNNEWS.COM - Pandemi COVID-19 ini membawa ketidakpastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi juga belum memutuskan apakah tahun ini penyelenggaraan ibadah haji tetap dilaksanakan atau ditunda.
Perkembangan terkini, Kementerian Agaman melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraab Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala mengatakan, secara umum sudah 80 persen paspor jemaah calon haji yang telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Artinya, lanjut Cucu, tinggal 20 persen saja yang belum dikerjakan.
“Kami optimis bisa mengejar yang 20 persen tersebut. Akan kami prioritaskan untuk penyelesaiannya,” pungkas Cucu.
Sebagai langkah antisipasi, sesuai Surat Nomor: IMI-UM.01.01-2264 Tertanggal 8 Mei 2020 tentang Pemberian Pelayanan Paspor Bagi Jemaah Calon Haji Tahun 1441 H/2020, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap memberikan pelayanan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlakunya.
“Sesuai dengan surat tersebut, kantor imigrasi di seluruh Indonesia wajib memfasilitasi permohonan paspor jemaah calon haji. Kantor imigrasi juga kami minta berkoordinasi dengan isntansi teknis penyelenggara haji agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujar Cucu.
Cucu menjelaskan pelayanan paspor bagi jemaah calon haji pada masa pandemi COVID-19 ini tentu saja tetap harus memperhatikan prinsip dan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Protokol kesehatan seperti physical distancing, wajib memakai masker, hingga cuci tangan sebelum masuk Kantor Imigrasi telah diterapkan sejak awal masa pandemi COVID-19.
“Pemberian layanan paspor bagi jemaah calon haji wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus,” jelas Cucu.