News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Penyelenggaraan Haji 2021 Indonesia Dibatalkan, Ini Sikap AMPHURI

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sejumlah jemaah haji kloter pertama sujud dan berdoa usai turun dari pesawat Saudi Arabia saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghormati keputusan Pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada musim musim haji tahun 1442H/2021M.

Keputusan pemerintah ini didasarkan pada belum adanya kepastian dari Saudi juga pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum kunjung mereda.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 1442H/2021M.

AMPHURI berharap keputusan terbaik pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Sebelum Batalkan Pemberangkatan Haji, Kemenag Konsultasi dengan DPR dan Ormas Islam

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2020).

Firman menyebutkan, pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konperensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Baca juga: Bantah Pemerintah Punya Utang Haji, Menag: Hoaks, Berita Sampah

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi.

Di mana Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya.

Memang, kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.

Firman mengakui, sebagaimana ditegaskan oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR dalam penjelasannya bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali, di mana hal itu dapat mengancam keselamatan jamaah.

“Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini