“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Tahun Ini Gagal Berangkat Haji, Jemaah Dialihkan 2022
Jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2021 ini akan dialihkan menjadi peserta pada 2022 mendatang.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkat jemaah haji pada tahun ini.
"Perlu saya tambahkan bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 atau 2021 masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 h atau 2022 Masehi," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.
Demi memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
--
(tribun-medan.com/Kartika Sari/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Anita K Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 13 Tahun Menabung Untuk Naik Haji, Khambali dan Istri Ikhlas Batal Lagi ke Tanah Suci Tahun Ini,
dan judul SUDAH Vaksin dan Manasik Haji, Sri Astuti Pasrah Gagal Haji Lagi : Sudah Firasat bakal Batal,