TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berbagai spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang-ruang publik. Tiga hari terakhir, muncul #DanaHajiDiaudit yang membanjiri media sosial Twitter.
Muncul juga dugaan dana haji dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur, serta ada dugaan badan pengelola dana haji memiliki hutang akomodasi perjalanan ibadah haji pada Arab Saudi.
Berbagai spekulasi liar ini muncul setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.
Publik Indonesia "gerah" dan sangsi atas keputusan tersebut. Mereka lantas mempertanyakan pengelolaan dana haji oleh pemerintah, "Dana haji, ditilep,' disimpan, diinvestasikan, atau dikemanakan?"Menanggapi pertanyaan-pertanyaan dan berbagai spekulasi liar yang beredar, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara.
Baca juga: Dubes Arab Saudi Luruskan Informasi soal Pembatalan Haji, Termasuk soal Penggunaan Vaksin
Kepala BPKH Anggito Abimanyu awalnya menyoroti maraknya #DanaHajiDiaudit.
"Ada yang membuat tagar #DanaHajiDiaudit gitu ya," tutur Anggito saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom Meeting, Senin (7/6) malam.
Anggito menjelaskan, sebagai lembaga negara, BPKH sudah rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dana haji selalu diaudit BPK. Kebetulan mulai 2017, 2018, sampai sekarang, diaudit oleh BPK, baik itu audit tahunan maupun audit semester. Ada juga audit khusus," tutur Anggito.
Baca juga: Dana Haji Capai Rp 150 Triliun, BPKH: Kami Nyatakan Tetap Aman
Pada tahun 2018 sampai 2019, hasil Laporan Keuangan (LK) BPKH dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Kemudian LK tahun 2020 sedang dalam proses audit (unaudited).Anggito mengungkapkan, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 15 triliun. Dana tersebut dipastikan aman dan tidak pernah digunakan untuk investasi yang berpotensi merugikan.
"Kami menyatakan (dana haji) tetap aman. Tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan berisiko tinggi untuk dana haji," tutur Anggito.
Anggito Abimanyu juga sempat berinteraksi dengan para calon jemaah haji yang menjadi partisipan dalam konferensi pers virtual BPKH. Para jemaah mempertanyakan alasan di balik pembatalan keberangkatan haji 2021, juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana haji.Setidaknya ada sembilan pertanyaan umum yang diajukan para partisipan.
Baca juga: Ketika Bisnis Travel Haji dan Umrah Terguncang, Penjualan di Toko Perlengkapan Haji Turun 80 Persen
Berikut perbincangan Anggito Abimanyu dengan para calon jemaah haji:
Apa pembatalan keberangkatan haji 2021 karena alasan keuangan?
Anda baca di KMA Nomor 660 (tahun 2021), itu adalah tiga hal. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji. Ini Anda bisa baca di keputusan menteri agama KMA 660, bisa diunduh. Itu di (pasal) A sampai F. Itu yang pertama.