TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M tanpa ada komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebesar Rp 42.452.369 per jemaah.
Usulan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Usulan Bipih itu mengalami penurunan dibanding usulan yang disampaikan Kemenag kepada DPR pada Februari 2022 lalu senilai Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan biaya Rp 45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protokol kesehatan.
"Kami siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total Bipih per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan untuk Bipih dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta.
Hilman mengatakan usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen.
Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.
Baca juga: Kemenag Bakal Optimalkan Layanan Asrama Haji untuk Hajj-preneurship
Ia mengatakan penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan.
Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.
"Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimistis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes. Untuk itu kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443H/2022M dengan asumsi tidak ada prokes," ucapnya.
"Ringkasan asumsi dengan prokes mencakup kurs pada rupiah yang mengalami kenaikan dari 2020 ke 2022, biaya penerbangan cukup besar dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta. Akomodasi jemaah, tes swab PCR, dan hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan, dan transport. Maka kami usulkan bahwa Bipih tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.300," ujarnya.
Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya itu masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35 juta.
Terkait kepastian haji tahun sendiri, Hilman menegaskan belum ada kabar dari Arab Saudi meski peluang itu terbuka karena Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan terkait Covid-19.
"Ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Saudi," ujarnya.
Sementara di sisi lain, Hilman mengatakan berdasarkan kalender hijriah, perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M kloter pertama pada tanggal 4 Dzulqa'dah 1443H atau 5 Juni 2022.
Karenanya kondisi ini menunjukkan bahwa waktu tersisa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya berkisar 2 bulan 10 hari.
"Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan," kata dia.
Sementara itu menanggapi usulan Bipih yang disampaikan Kemenag, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Samsu Niang menyebut estimasi biaya Rp 42 juta itu masih terlalu tinggi.
Ia menilai besaran ongkos haji di atas Rp 40 juta masih memberatkan masyarakat.
"Anggararan Bipih estimasi Rp 45 juta dan Rp 42 juta tanpa prokes masih terlalu tinggi, kalau bisa dikurangi karena tidak ada PCR. Perlu pendalaman yang khusus karena kondisi Covid-19 saat ini, ekonomi sangat tidak bagus. Kalau biaya haji atas Rp 40 (juta) saya kira sangat berat," kata Samsu Niang.
Dia pun berharap besaran biaya haji paling tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kemenag: Hilangnya Aturan Karantina dan PCR Bakal Dorong Efisiensi Biaya Haji
"Saya harapkan minimal sama dengan periode lalu," katanya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Subarna.
Ia menilai usulan ongkos haji oleh Kemenag sebesar Rp 42 juta masih tinggi dibanding ongkos haji pada periode sebelumnya.
Karena itu dia meminta Kemenag kembali menyisir komponen biaya haji agar angka tersebut bisa ditekan.
"Kita berkewajiban tekan biaya haji seefesien mungkin. Ini jomplang sekali antara 2020 dengan 2022, hampir Rp 7 juta lebih," kata Subarna.
"Perlu dibahas detail untuk menyisir dan per item. Dengan 42 juta bisa ditekan," ujar dia.(tribun network/yud/dod)