TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa membuka pelaksanaan haji domestik dan luar negeri pada tahun 1443H/2022.
Arab Saudi telah mengizinkan satu juta jemaah tahun ini.
Lantas, seperti apa aturan ibadah haji 2022?
Baca juga: Pemerintah Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah, BPKH Siapkan Kebutuhan Keuangan Haji
Baca juga: Ketua Panja BPIH Sebut Biaya Haji Bakal Segera Dihitung Jika Kemenag Telah Pastikan Jumlah Kuota
Ada aturan yang diterapkan Arab Saudi, mengingat ibadah haji masih digelar saat pandemi covid-19 belum berakhir.
Bagaimana aturannya?
Kriteria Jemaah yang Berangkat Haji 2022
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan terkait kuota haji di tahun 2022.
Hilman mengungkapkan kriteria jemaah haji yang bakal diberangkatkan adalah bagi mereka yang tertunda pada 2020.
Ia juga menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan adalah bagi mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.
Baca juga: Kemenag: Belum Ada Info Resmi Jumlah Kuota Haji dari Arab Saudi
Baca juga: Pemerintah Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah, BPKH Siapkan Kebutuhan Keuangan Haji
“Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020,” tutur Hilman, Sabtu (9/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
“Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun,” imbuhnya.
Terkait aturan pembatasan usia calon jemaah haji, Hilmah menjelaskan latar belakangnya.
Haji Masih Dibatasi, Aturannya Lebih Ketat dari Umrah
Ia menyebut, usia jemaah haji yang diperbolehkan bergabung pada pelaksanaan haji pada 2022 dibatasi.