TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 akan diumumkan pada Rabu (13/4) besok.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, DPR dan pemerintah akan mengumumkan Bipih 2022 setelah rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
”Rabu lusa malam kami akan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya perjalanan ibadah haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4).
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Haji, PKB Minta Pemerintah Bekerja Cepat
Yandri memperkirakan jumlah calon jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia.
"Walaupun belum ada kepastian dari Saudi, tapi sudah kita hitung sekitar 48 persen. Nah, sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah," ujar Yandri.
Kemarin Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama membahas rincian komponen Bipih.
Yandri menuturkan, dalam pekan ini Komisi VIII DPR akan menggelar rapat maraton setiap hari supaya DPR dan pemerintah dapat menyepakati angka Bipih paling lambat Rabu besok.
Beberapa pihak yang akan diajak rapat antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, maupun Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.
"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya ibadah haji ini paling lambat hari Rabu," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Yandri menegaskan, dalam pembahasan Bipih ini Komisi VIII DPR tidak ingin para calon jemaah haji yang sudah menunggu sejak 2020 harus mengeluarkan biaya tambahan agar dapat berangkat haji pada tahun ini.
"Walaupun ada usulan dari pemerintah ada kenaikan biaya haji, tapi prinsip dari Komisi VIII kita tidak ingin membebankan biaya haji itu kepada calon jemaah yang akan berangkat," kata Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Bipih atau biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada jemaah pada tahun sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Yaqut mengatakan, komponen Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Pada Sabtu (9/4) lalu, Yaqut menyatakan jemaah asal Indonesia dapat berangkat haji pada tahun ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah internasional dengan total jemaah 1 juta orang.
Terpisah Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong pemerintah memperjuangkan agar kuota calon jemaah haji Indonesia bisa di atas 100 ribu.
Ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomunikasi langsung dengan Raja Saudi guna memastikan alokasi kuota calon haji untuk Indonesia.
Selain itu, ia meminta Kemenag agar ikut memperjuangkan melalui jalur diplomasi tingkat tinggi.
"Kami mendorong agar kuota Indonesia bisa di atas 100 ribu orang, dengan upaya diplomasi tingkat tinggi, sekaligus melobi menggunakan jatah kuota yang tidak terpakai dari negara lain. Ini penting, selain untuk mengobati keinginan warga muslim Indonesia melaksanakan rukun Islam yang ke lima (haji), juga agar antrean jemaah calon haji dari Indonesia ke depannya tidak semakin panjang dan tak teratasi," jelasnya dalam keterangannya, Senin (11/4).
HNW mengatakan, pada 2019 jumlah jemaah haji yang berkisar 2,5 juta orang, Indonesia mendapatkan kuota 218.150 orang.
Artinya, dengan jumlah jemaah 2022 sebanyak 1 juta jamaah, minimal Indonesia bisa memperoleh alokasi bagi 87.631 orang.
"Untuk itu Pemerintah Indonesia perlu segera memastikan lebih detail soal syarat-syaratnya, serta memperjuangkan kuota terbaik untuk calhaj (calon haji) dari Indonesia, mengingat daftar tunggu yang sangat panjang. Ditambah sudah 2 tahun tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia," ungkapnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu juga mendorong Kemenag mempersiapkan persoalan teknis keberangkatan haji.
Mulai persiapan internal, koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI, hingga komunikasi dan sosialisasi dengan ormas Islam dan asosiasi-asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Hal ini mengingat waktu persiapan yang cukup singkat. Pasalnya, berdasarkan kalender Hijriah pemberangkatan jemaah haji 1443 H diperkirakan pada tanggal 4 Dzulqa'dah 1443 H atau tanggal 5 Juni 2022.
"Artinya waktu yang tersisa kurang dari dua bulan lagi. Kemenag khususnya Ditjen PHU harus mengebut persiapan dan memastikan semuanya dalam keadaan siap, jangan sampai justru terjadi insiden yang merugikan Jemaah dan mencoreng nama Indonesia dalam pelaksanaan haji 1443 H nanti," paparnya.(tribun network/mam/dod)