TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji tahun ini sebesar Rp39.886.009.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Rincian biaya meliputi penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Baca juga: Tercatat 50.630 Calon Jemaah Haji yang Masuk Daftar Tunggu 2020: Diprioritaskan Berangkat di 2022
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Dikutip dari kemenag.go.id, biaya protokol kesehatan tahun ini disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.