News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kuota Jemaah Haji Reguler Tahun 2022 untuk Tiap Provinsi Berdasarkan Keputusan Menag, Ini Daftarnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengumumkan terkait kuota haji pada tahun 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam keputusan tersebut, Kemenag menetapkan kuota haji untuk jemaah Indonesia pada tahun 2022 sejumlah 100.051 orang.

Jumlah di atas terbagi menjadi dua yaitu kuota haji reguler sebanyak 92.825 orang dan kuota haji khusus sejumlah 7.226 orang.

Kemudian pada kuota haji reguler juga terbagi menjadi tiga yaitu kuota jemaah haji reguler sebanyak 92.246 orang, kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 114 orang, serta kuota petugas haji daerah berjumlah 465 orang.

Baca juga: Tetapkan Ketentuan Kuota Haji, Menteri Agama: 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus

Baca juga: Daftar Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jemaah Tak Masuk Prioritas Berangkat Tahun Depan

Sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang dan kuota petugas haji khusus sejumlah 562 orang.

Selain itu, dalam keputusan tersebut juga dilampirkan kuota haji reguler untuk tiap provinsi.

Untuk selengkapnya berikut daftar kuota jemaah haji reguler untuk tiap provinsi pada tahun 2022 dikutip dari sleman.kemenag.go.id:

- Aceh: 1.988

- Sumatera Utara: 3.777

- Sumatera Barat: 2.093

- Riau: 2.290

- Jambi: 1.321

- Sumatera Selatan: 3.183

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini