TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada Minggu (8/5/2022) kemarin.
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, dikutip dari haji.kemenag.go.id.
Hilman mengatakan, tujuan dilakukannnya proses verifikasi adalah untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
Adapun syarat tersebut di antaranya, mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 dan sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Kemudian, Hilman mengimbau kepada jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini, segera mempersiapkan diri dengan baik.
Baca juga: Cek Daftar Nama Jemaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Ini Linknya
Baca juga: Kementerian Agama Rilis Nama Jemaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek di Sini
Link download Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022 untuk Wilayah Jateng
Untuk mengetahui daftar nama Jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 wilayah Jateng dapat klik di sini.
Konfirmasi Keberangkatan
Hilman mengimbau kepada jemaah yang sudah ditetapkan keberangkatannya tahun ini, untuk segera melakukan konfirmasi keberangkatan.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” Kata Hilman.
Adapun proses konfirmasi dapat dilakukan mulai 9 - 20 Mei 2022.
Kuota Haji Indonesia 2022
Arab Saudi telah menetapkan kuota Haji Indonesia tahun 2022 sebanyak 100.051 Jemaah.
Rinciannya: