TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah perbedaan antara Haji Furoda dengan Haji Reguler.
Dalam pengertiannya, Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, jemaah Haji Reguler menjalankan ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), haji khusus menggunakan kuota negara yang terbagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nur Arifin, menyampaikan pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya.
Namun, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mengenai adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.
Baca juga: Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Biaya Haji Reguler dan Haji Furoda
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, sudah terbit.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi, yang dikutip dari laman Kemenag:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;