TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah perbedaan antara Haji Furoda dengan Haji Reguler.
Dalam pengertiannya, Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, jemaah Haji Reguler menjalankan ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), haji khusus menggunakan kuota negara yang terbagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nur Arifin, menyampaikan pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya.
Namun, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mengenai adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.
Baca juga: Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Biaya Haji Reguler dan Haji Furoda
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, sudah terbit.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi, yang dikutip dari laman Kemenag:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741;
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus
Dilansir laman travel umroh alhijazindowisatapt.com, biaya visa Haji Furoda per orang yakni:
- 4 orang per kamar: USD 17.500 (sekitar Rp 261 juta)
- 3 orang per kamar: USD 18.500 (sekitar Rp 276 juta)
- 2 orang per kamar: USD 19.500 (sekitar Rp 291 juta)
Haji Furoda menjadi pilihan beberapa orang karena langsung berangkat tanpa antre.
Mengingat, daftar tunggu antrean haji Indonesia telah mencapai 40 tahun untuk wilayah tertentu.
Visa Haji Reguler diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui pemerintah Indonesia dan bersifat gratis.
Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan
Sedangkan, visa Haji Furoda merupakan visa undangan yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke travel haji umroh di Indonesia.
Haji Reguler mendaftar melalui pemerintah, sementara paket Haji Furoda mendaftar melalui travel haji umroh.
(Tribunnews.com/Nuryanti)