Maskapai tak mengizinkan jemaah membawa oleh-oleh di dalam plastik atau tas lain, seperti yang dilakukan Tantan.
Tantan pun akhirnya harus merelakan sebagian oleh-olehnya, ditinggalkan begitu saja di Bandara.
Meski, ia sudah terlanjur membelinya.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat menegaskan, barang yang disita oleh petugas tidak akan dipulangkan atau dikembalikan kepada jamaah.
Arsad mengingatkan, bahkan sebelum berangkat ke Tanah Suci, jemaah sudah diingatkan, ada aturan soal banyaknya barang yang bisa dibawa di penerbangan.
“Kalau ada barang yang tak bisa dibawa karena kelebihan berat, kami dari pihak PPIH Arab Saudi juga tidak bisa mengirimkannya ke Tanah Air,” jelas Arsad di Kantor Daker Madinah, Madinah, Arab Saudi, Selasa (2/8/2022).
Arsad mengimbau agar oleh-oleh yang dibeli jamaah dibawa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bila berat koper bagasi sudah melewati ambang batas, jemaah hanya punya 2 pilihan, mengirimkannya lewat jasa ekspedisi yang tersedia di Arab Saudi, atau membuangnya.
Baca juga: Menteri Agama Minta Jemaah Haji Indonesia Tak Coba-coba Bawa Air Zamzam ke Dalam Tas Bagasi
Berdasarkan regulasi penerbangan yang berlaku, setiap jamaah hanya mendapatkan jatah satu koper bagasi seberat 32 kilogram, satu tas bawaan kabin seberat 7 kilogram dan satu tas paspor.
Selain itu, ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dibawa jamaah saat penerbangan diantaranya yakni air zamzam. (*)