Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Akan tetapi angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen. Jika hal ini terus dibiarkan, nilai manfaat diprediksi habis di 2027. Jemaah 2028 pun terpaksa membayar BPIH 100 persen.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," imbuhnya.(tribun network/fah/dod)
BERITA REKOMENDASI