TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang memberikan tanggapannya terkait rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Marwan menilai perubahan biaya haji 2023 yang mendadak akan merugikan jemaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun ini.
Pasalnya, para jemaah harus menyiapkan biaya tambahan untuk ibadah haji sebesar Rp 30 juta dalam waktu yang singkat.
Padahal sebagian besar jemaah haji Indonesia ini biasanya harus menabung uang selama bertahun-tahun untuk bisa melakukan ibadah haji di tanah suci.
"Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jemaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp 30 jutaan dalam waktu singkat."
"Bagi mayoritas calon jemaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar," kata Marwan dilansir laman resmi DPR RI, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji Dinilai untuk Lindungi Jemaah dan Menghindari Skema Ponzi
Menurut Marwan, usulan pemerintah soal proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jemaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal.
Karena proporsi tersebut telah sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.
Namun ia menekankan bahwa penerapan proporsi tersebut memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Agar nantinya skema tersebut tidak merugikan calon jemaah haji Indonesia.
Jika biaya ibadah haji tahun ini benar-benar dinaikkan seperti usulan Kemenag, maka Marwan menilai beban jemaah haji tahun ini akan sangat berat dibanding tahun lalu.
Baca juga: Tanggapi Usulan Menag Soal Biaya Haji, HNW: Perlu Terobosan & Lobi Yang Lebih Efektif
Karena tahun lalu dari biaya BPIH yang sebesar Rp98,3 juta, jemaah haji hanya membayarnya sebesar Rp 39,8 juta atau sekitar 40,54 persen.
Dan sisanya yakni Rp 58,4 juta atau sekitar 59,4 persennya diambil dari nilai manfaat BPIH.
Sementara itu, jika usulan kenaikan diterima maka jemaah haji harus menanggung biaya BPIH sebesar 70 persen dan hanya mendapat subsidi sebesar 30 persen saja.