Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin mengingatkan para jemaah Haji untuk memperhatikan batas kelayakan makanan yang mereka konsumsi selama di tanah suci.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan layanan konsumsi sebanyak 3 kali setiap hari yakni pagi, siang dan malam untuk tiap jemaah selama mereka berada di Madinah, Arab Saudi.
Namun para jemaah harus melihat batas waktu konsumsi makanan yang disajikan.
Baca juga: Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah
Karena jika salah konsumsi, maka itu bisa saja berdampak pada munculnya gangguan kesehatan yang bisa menghambat kelancaran dan kekhusyukan ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Dapat makan 3 kali setiap hari, jemaah harus memperhatikaan batas layak konsumsi makanan tersebut," kata Akhmad Fauzin, dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (30/5/2023).
Akhmad Fauzin kemudian menjelaskan bahwa batas waktu konsumsi telah dicantumkan dalam kemasan makanan.
Baca juga: Arab Saudi Peringatkan Hati-hati terhadap Kampanye Haji Palsu
Sehingga ia berharap para jemaah Haji segera mengkonsumsi makanan yang telah disajikan.
"Pada kemasan, tertera keterangan batas layak mengkonsumsi untuk makan pagi pukul 09.00 pagi, makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 WAS (waktu Arab Saudi)," jelas Akhmad Fauzin.
Menu makanan bercita rasa nusantara yang diberikan kepada jemaah itu, kata dia, tentunya bervariasi setiap harinya.
Namun tiap makanan yang didistribusikan ke tiap hotel yang dihuni para jemaah Haji dilakukan sebelum waktu makan tiba.
Sehingga bukan makanan yang benar-benar 'fresh from the oven'.
Baca juga: PPIH Tambah 10 Toilet untuk Jemaah Haji Indonesia pada Setiap Maktab di Arafah
"Segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan," pungkas Akhmad Fauzin.