Hingga, Minggu (18/6/2023), rokok sitaan diamankan pihak Bea Cukai Bandara KAIA.
Sedangkan koper diberikan kembali kepada petugas PPIH Arab Saudi dan diserahkan pada petugas kloter SUB 65.
Insiden rokok jamaah Surabaya ini berawal dari pemeriksaan di mesin x Ray.
Kala itu petugas mencurigai enam koper milik jemaah, setelah diperiksa didalamnya ternyata ditemukan rokok.
"Dari enam koper itu, dua koper penuh rokok, sementara empat koper campur pakaian dan rokok," jelas Haryanto.
Selain itu juga ada empat koper berisi rokok dalam jumlah besar bercampur dengan baju.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Haryanto mengatakan, barang bawaan jemaah yang berlebihan itu, jadi pelajaran bagi calon jamaah lain, baik yang masih di Tanah Air, atau yang lain.
"Ini salah satu bahwa ada jemaah haji yang membawa berlebihan, sehingga disita. Kalau membawanya wajar dua selop misalnya, saya rasa tidak ada masalah," ucap Haryanto.
Dia pun kembali mengingatkan kepada seluruh jemaah agar tidak membawa barang berlebihan ke Tanah Suci, baik berupa rokok, bumbu masakan, jamu, maupun obat-obatan.
Sebab barang bawaan berlebihan bisa dicurigai sebagai upaya penyelundupan yang berimplikasi pidana denda atau hukuman penjara.
Pihak PPIH dan konjen sementara mengupayakan kasus ini tidak sampai ke ranah hukum formil Arab Saudi.
Belum bisa memastikan apa motif jemaah tersebut membawa rokok hingga dua koper penuh.
"Nanti kita coba cari dari ketua kloter akan komunikasi, sebetulnya rokok sebanyak itu untuk apa," katanya menandaskan.