News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Tak Kantongi Izin Haji, Arab Saudi Deportasi 159.188 Orang  

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji salat di bukit batu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafah, selama ibadah haji tahunan, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Sekitar dua juta jemaah berkumpul di Kota suci Mekah di Arab Saudi untuk ibadah haji terbesar sejak pandemi virus corona sangat membatasi akses ke salah satu dari lima rukun Islam. (AP Photo/Amr Nabil)

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Otoritas keamanan Arab Saudi telah memulangkan 159.188 orang selama musim Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi karena berusaha menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi.

"Selain itu, 5.868 pelanggar asing terkait peraturan keresidenan, tenaga kerja dan keamanan perbatasan kerajaan ditangkap di kota suci Makkah karena berencana melakukan ritual Haji secara tidak sah," kata Kepala Direktorat Jenderal (Ditjen) Keamanan Publik Saudi Letjen Mohammad Al Basami.

Dikutip dari laman Gulf News, Minggu (2/7/2023), otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim Haji yang lancar di dalam dan sekitar Makkah, dengan kembalinya jumlah jemaah ke tingkat pra-pandemi virus corona (Covid-19).

Letjen Al Bassami yang memimpin Komite Keamanan Haji mengatakan bahwa 109.118 kendaraan dikembalikan di pintu masuk Makkah karena melanggar peraturan Haji, dan 83 kampanye Haji palsu terungkap.

Perlu diketahui, komite musiman yang berjaga di pos pemeriksaan di pintu masuk Makkah, bertugas mengeluarkan keputusan administratif terhadap pelanggar aturan Haji dan orang yang membawa jemaah tanpa izin resmi.

Pihak yang membawa jemaah Haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam dengan denda sebesar 10.000 Saudi Riyal per jemaah, penjara selama 15 hari dan deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pembawanya merupakan orang asing.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap 3 Orang  Karena Langgar Aturan Izin Haji

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan terhadap kendaraan yang disita, dan publikasi nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, maka denda akan dinaikkan menjadi 25.000 Saudi Riyal per jemaah dan dipenjara selama dua bulan, pelanggar pun dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda sebesar 50.000 Saudi Riyal per jemaah ilegal, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman serta larangan masuk kembali ke kerajaan jika pembawanya adalah seorang ekspatriat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini