TRIBUNNEWS.COM - Seluruh jemaah yang melaksanakan ibadah haji pada 2023 akan mendapatkan sertifikat haji untuk pertama kalinya.
Sertifikat haji tersebut bisa didapatkan oleh jemaah yang melakukan hajinya sendiri maupun jemaah yang dibadalhajikan oleh PPIH.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa sertifikat haji ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah melalui Menteri Agama kepada jemaah Indonesia yang berangkat haji pada 2023.
Diketahui, sertifikat haji ini nantinya dapat dicetak melalui perangkat yang ada di masing-masing Kemenag di Kabupaten atau Kota.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil Provinsi seluruh Indonesia."
"Yang nanti kami minta Kanwil untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag Kabupaten Kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jemaah," ungkap Arsad, dikutip dari Instagram @kemenag_ri pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Hingga 16 Juli 2023, Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Nyaris Sentuh Angka 650 Orang
Dengan demikian jemaah yang ada di kabupaten tidak perlu ke ibu kota provinsi untuk mencetak sertifikat haji 2023.
Selain itu, sertifikat haji juga dapat diunduh secara online melalui aplikasi Nusuk.
Dengan aplikasi Nusuk, jemaah juga dapat memilih desain dokumen pada aplikasi tersebut.
Sebagai informasi, aplikasi Nusuk merupakan pengembangan aplikasi Eatmarna yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Berikut cara unduh sertifikat haji melalui aplikasi Nusuk:
Cara Unduh Sertifikat Haji
1. Unduh aplikasi Nusuk di Play Store atau AppStore;
2. Pilih "Lihat Kartu" dari halaman beranda;