Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ini, seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat haji resmi dari Kementerian Agama.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan sertifikat diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah," kata Arsad melalui keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Pasutri Asal Nunukan Haji Pakai Visa TKI, Ibadah di Jalanan, Padahal Sudah Bayar Rp 628 Juta
Arsad menjamin proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah.
Dirinya mengatakan jemaah tidak akan mengambil sertifikat jauh dari domisilinya.
"Jadi umpamanya jemaah dari kabupaten Bekasi tidak perlu ke Kanwil provinsi yang ada di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di Kabupaten Kota masing-masing," kata Arsad.
Layanan sertifikasi haji, kata Arsad, menjadi salah satu inovasi terbaru Kemenag.
Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.
"Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini telah memasuki fase pemulangan jemaah.