News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024, Bisa Pantau Lewat HP

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 - Simaklah berikut ini link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024 yang dapat dipantau setelah pencoblosan selesai digelar.

TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024 dapat disimak di dalam artikel ini.

Quick count atau penghitungan cepat bisa Anda simak setelah pemungutan suara selesai dilakukan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Biasanya, quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 WIB.

Perlu diingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Karena hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.

Baca juga: Syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Beda Sendiri dan Bisa Dua Putaran

Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:

  • Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:

  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan

Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:

  • KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Baca juga: Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Calon Pemilih Wajib Tahu sebelum Mencoblos

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoret-coret atau merobek surat suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
  • Membawa ponsel ke bilik suara
  • Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
  • Tidak celup jari ke tinta
  • Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
  • Memilih calon sesuai bayaran

(Tribunnews.com/Whiesa/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini