News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Evaluasi Haji 2023, Kemenag, dan Kemendagri Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas haji saat melayani jemaah haji Indonesia.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri membahas pembiayaan petugas haji yang diterjunkan untuk membantu jemaah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan tahun ini jamaah haji Indonesia yang lansia lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kemenag mencatat dari 203.320 orang jamaah reguler, tercatat 64.000 di antaranya masuk kategori lansia.

"Jamaah haji tahun ini, banyak lansia. Karena penggabungan jamaah haji tahun 2020, 2021 dan 2022. Tahun 2020 tidak ada haji karena covid dan tahun 2022 ada pembatasan usia, ungkap Hilman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hilman dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh 1444 H/2023 M membahas petugas haji dan umroh, bertempat di Masjid Kantor Sektor 6, Mekkah, Arab Saudi.

Rakor ini digelar untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji tahun 2023 berjalan lancar, aman, sehat dan sukses.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni mengatakan ada tiga kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Lomba Video Haji Ramah Lansia Diumumkan, Menteri Agama: Gambaran Nyata Kinerja Petugas

Tiga skema tersebut, adalah dibiayai sepenuhnya oleh Pemda, daerah membiayai sebagian dan yang ada daerah yang tidak membiayai sama sekali atau petugas haji membiayai secara mandiri.

“Kondisi ini juga sempat kami diskusikan dengan Menteri Agama. Daerah berbeda-beda dalam membiayai petugas haji, menyebabkan penurunan kualitas dalam melayani jamaah haji, ada kecemburuan sesama petugas haji, menurunkan motivasi dan komitmen petugas haji,” ungkap Fatoni.

Menurut Fatoni, perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD," ucap Fatoni.

“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada Daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD," tambah Fatoni.

Rakor yang diselenggarakan di tanah suci Mekkah ini, dihadiri petugas haji daerah yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berasal dari provinsi maupun kabupaten kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini