News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Jatah Haji Jemaah Komorbid Berat Dapat Dilimpahkan kepada Ahli Waris yang Ada Pertalian Darah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo, pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris.

"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ujar Hilman pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023).

Baca juga: Kemenag Persiapkan Asrama Haji Antara untuk Musim Haji 2024

Dirinya menjelaskan saat ini Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.

Hilman meminta para jemaah yang sudah masuk dalam data yang berangkat pada tahun 2024 agar menjaga kesehatannya.

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olahraga," ujar Hilman.

Selain itu, Kemenag juga akan mengumumkan biaya pemeriksaan kesehatan.

"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," tutur Hilman.

Seperti diketahui, Kemenag akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini