Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan jemaah haji yang mengalami penyakit komorbid berat, jatah hajinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris.
"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ujar Hilman pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023).
Baca juga: Kemenag Persiapkan Asrama Haji Antara untuk Musim Haji 2024
Dirinya menjelaskan saat ini Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.
Hilman meminta para jemaah yang sudah masuk dalam data yang berangkat pada tahun 2024 agar menjaga kesehatannya.
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olahraga," ujar Hilman.
Selain itu, Kemenag juga akan mengumumkan biaya pemeriksaan kesehatan.
"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," tutur Hilman.
Seperti diketahui, Kemenag akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).