Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji Indonesia.
Sebab kondisi kesehatan jemaah menjadi salah satu istitha'ah atau syarat pemberangkatan haji.
Baca juga: BPKH Akan Gelar Konferensi Haji Internasional di ISEF 2023: Bahas 2 Topik Utama
"Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo pada Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant, Jakarta, Rabu (1/1/2023).
Kemenag dan Kementerian Kesehatan, kata Wibowo, akan bersinergi dalam pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan untuk bisa diberangkatkan pada musim haji 2024.
Skema ini ditarapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya.
"Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya anan bisa melakukan pelunasan biaya haji," ujar Wibowo.
"Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji," tambah Wibowo.
Meski begitu, dirinya mengakui ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan.
"Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap Jemaah Haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat," kata Wibowo.
Seperti diketahui, Kemenag akan menjadikan istiha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).