News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Ibadah Haji Tahun 2024 Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024/1445 H.

Diketahui, BPIH 2024 reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

Dilansir laman kemenag.go.id, rincian tersebut terdiri dari biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih) 60 persen atau sebesar Rp56.046.172.

Baca juga: BPKH Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Kemudian, penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar 40 persen atau Rp37.364.114.

Hal ini disepakati saat Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

"BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag Yaqut menyampaikan, bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag menambahkan, bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Baca juga: Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014

Selisih Biaya BPIH dari Tahun 2023

Selisih biaya BPIH 2024 dibanding tahun 2023 ada pada kisaran Rp3,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.

Pada tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.

Kemudian, tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal.

Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040.

Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160.

"Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini