9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
Baca juga: Menteri Agama Ajukan Penambahan Kuota Petugas Haji ke Arab Saudi
Syarat Khusus:
A. Humas Kemenag:
1. Pegawai Kementerian Agama
2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi)
3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi
4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
- Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
B. Jurnalis Media Ormas Islam
1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun