News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Larangan Jemaah Haji saat di Tanah Suci, Patuhi Hal Ini agar Tak Dihukum

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROMBONGAN jamaah calon haji (JCH) Indonesia saat melaksanakan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW dan Raudhah di Masjid Nabawi Madinah, Seni 13 Mei 2024 malam Waktu Arab Saudi (WAS). - Larangan bagi jemaah haji saat di Tanah Suci. Tak boleh membentangkan spanduk hingga merekam video dengan durasi lama.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah larangan bagi jemaah haji saat berada di Tanah Suci.

Diketahui, saat ini telah memasuki waktu pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim.

Para jemaah akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci kurang lebih selama 40 hari.

Saat berada di Tanah Suci, seluruh jemaah harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.

Pasalnya, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh jemaah haji kala berada di Mekkah.

Adapun sejumlah perilaku yang dilarang saat di Tanah Suci yakni sebagai berikut:

1. Membentangkan Spanduk

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), jemaah haji tidak diperkenankan untuk berfoto dengan membentangkan spanduk identitas kelompok.

Hal tersebut dilarang untuk dilakukan jemaah terlebih saat berada di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Jika hal tersebut nekat dilakukan, maka jemaah akan berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi.

Pasalnya, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Baca juga: Ini Tanda Petugas Haji Indonesia Siap Bantu Jemaah Haji di Arab Saudi

2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Pemerintah Arab Saudi juga melarang jemaah berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika nantinya jemaah kedapatan melakukan hal tersebut, maka askar masjid akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

3. Mengambil Barang Temuan

Jemaah tidak diizinkan untuk mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.

Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Oleh sebab itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat.

Selanjutnya petugas tersebut yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

4. Merekam Video dengan Durasi Panjang

ROMBONGAN jemaah calon haji (JCH) Indonesia saat melaksanakan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW dan Raudhah di Masjid Nabawi Madinah, Seni 13 Mei 2024 malam Waktu Arab Saudi (WAS). (SERAMBINEWS.COM/Khalidin Umar Barat/MCH 2024)

Pada dasarnya, aturan melakukan perekaman video maupun audio di Saudi tidaklah ketat.

Hal tersebut dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Bahkan, aturan larangan selfie pun juga kadang masih longgar.

Akan tetapi, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Terlebih jika perekaman itu disertai alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV.

Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan, bahkan rekaman akan dihapus.

5. Merokok

Seringkali jemaah haji ditemukan merokok di kompleks masjid.

Namun, ada baiknya jika merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Pasalnya, jika kedapatan merokok oleh petugas maka akan diingatkan hingga ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah Sembarangan

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan.

Untuk itu jemaah haji tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan, dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah.

Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu.

Sebab, jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV.

Askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini