News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Cara Benar Berhaji, Lengkapi Dokumen Ini Agar Tak Kena Denda Rp216 Juta

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah melaksanakan salat menghadap Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram kota suci Mekkah Saudi, (19 Juni 2023). (Abdel Ghani BASHIR/AFP)

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Kasus visa haji palsu cukup hangat dan menarik perhatian publik menjelang musim haji 1445/2024 M.

Tertangkapnya 24 orang WNi (22 jemaah asal Banten dan 2 orang koordinator yang membawanya) di Madinah pada Selasa 28 Mei 2024 lalu membuat pemerintah lebih gencar mengingatkan agar umat islam berhaji dengan cara benar.

Baca juga: Mulai Juni 2024, Arab Saudi Bakal Jerat Pemalsu Visa Haji Denda 50 Ribu Riyal dan Penjara 6 Bulan

"Berhajilah dengan jalan atau cara yang benar. Kementeria haji Arab sudah menegaskan kalau pakai visa non haji hanya tidak sah," imbau Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary kepada Media Center Haji (MCH) 2024.

Bagaimana cara berhaji yang benar? Tentu dengan mematuhi aturan yang ada, melalui jalur resmi.

Kementerian Agama membuka jalur resmi berhaji melalui haji reguler dan haji khusus.
Kemudian ada haji dengan visa khusus dari kedubes Saudi yaitu bagian dari lobi diplomasi.
Jalur ini ada 2 undangan yaitu berupa visa saja, paket ibadah dicari sendiri, ada yang undangan visa plus fasilitasnya.

"Di luar visa itu, mau pakai visa ziarah, visa umrah, visa bisnis tidak untuk ibadah haji," kata Yusron.

Lengkapi Dokumen Resmi Ini Agar Bisa Wukuf di Arafah

Nasrullah Jasam, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), sekaligus Konsul Haji KJRI Jeddah dalam keterangan kepada Media Center Haji 2024, Kamis (30/5/2024) petang Waktu Arab Saudi. (Tribunnews.com, Anita K Wardhani/MCH 2024)

Senada dnegan Konjen, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menegaskan bahwa untuk melakukan wukuf di Arafah jemaah harus memiliki visa haji.

"Dokumen utama jemaah haji ada dua, yaitu paspor dan visa haji. Bukan visa selain haji. Ini harus diingat oleh para jemaah yang akan melaksanakan haji," tutur Ketua PPIH Arab Saudi Nasrullah Jasam ditemui terpisah.

Baca juga: Smart Card Penting Dibawa Saat Masuk Arafah, Bagaimana Menjaganya Agar Tak Hilang?

Selain paspor dan visa haji mulai tahun ini, Arab Saudi membagikan Smart Card.

Kartu pintar ini berfungsi saat jemaah akan masuk Arafah.

"Jemaah yang akan masuk Arafah harus punya smart card. Dan untuk punya ini, jemaah harus punya visa haji," tuturnya.

Smart card saat ini smart card mulai diaktivasi oleh petugas Maktab secara bertahap, untuk kemudian dibagikan kepada jemaah. Smart card ini nantinya akan diperiksa ketika jemaah masuk wilayah mashaer (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Jemaah haji wajib mencatat informasi tentang pentingnya smart card selama musim haji 1445h/2024 M ini. Smart Card adalah salah satu bentuk ketatnya aturan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/MCH 2024)

Nasrullah yang juga menjabat sebagai Konsul Haji menyampaikan saat ini sedang ada pengetatatan pemeriksaan dokumen jemaah.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Saudi di berbagai tempat, bisa jadi termasuk di Masjidil Haram dan Nabawi.

"Pemeriksaan itu untuk memastikan jemaah yang bersangkutan memiliki visa haji atau tidak," tuturnya.

"Untuk jemaah yang punya dokumen-dokumen yang saya sampaikan tadi, aman," imbuhnya.

Pemeriksaan juga dilakukan di check point masuk kota Makkah. "Pemeriksaan di check point juga diperketat. Petugas memastikan jemaah yang masuk ke Makkah memiliki visa haji dan supir yang membawa jemaah punya izin masuk ke Makkah," jelas Nasrullah.

22 WNI Pemegang Visa Ziarah Dideportasi

Kabar terbaru 22 WNI dalam razia visa di Arab Saudi. Para pemegang visa ziarah ini akan dipulangkan.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan kelanjutan nasib 22 WNI asal Banten yang sempat ditangkap karena memegang visa ziarah untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan 24 WNI yang terdiri dari 22 jemaah dan 2 pengelola jemaah haji  diperiksa Intel Kejaksaan Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. (Tribunnews.com, Anita K Wardhani/MCH 2024)

"Jadi 22 WNI ini dipulangkan. Mereka dipindah ke imigrasi dan pagi ini tim menemani mereka untuk proses exit," terang Yusron B Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji 2024.

Ke 22 WNI ini akan menurut Yusron akan diterbangkan menggunakan Garuda Sabtu (1/6/2024) malam pukul 11.00 dari Madinah ke Jakarta.

Apa alasan pemerintah Arab Saudi memulangkan 22 WNI yang jelas-jelas tak memakai visa haji?

"Mereka (pemerintah Arab saudi) tidak bisa melepas para jemaah ini dengan alasan khusus, Hingga kami tim KJRI sudah menemui mereka , putusannya ya 22 WNI ini dipulangkan," imbuhnya.

Ke 22 WNI ini akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi.

Risikonya jika dideportasi mereka akan terkena banded, tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Yusron berasumsi, jika arab Saudi yak mungkin melepas jemaah ini tetap ada di negaranya dan karena dikhawatirkan jika masih di Tanah Suci melaksanakan ibadah.

"Itu asumsi saya ya, gak mungkin dilepas dan bisa jadi beribadah lagi. Maka diputuskan untuk dipulangkan saja," kata Yusron lagi.

Yusron juga membenarkan jika per Juni atau pekan depan, jika ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda, banded dan penjara sudah akan diterapkan.

Nasib 2 WNI yang Jadi Tersangka
Lantas, bagaimana nasib 2 WNI yang menjadi tersangka kasus visa ziarah yang membawa 22 jemaah asla Banten ini?

Yusron mengatakan pihaknya masih belum memastikan hukumannya.

"Karena masih berproses, belum tahu hukumannya apa," katanya.

Ancaman hukuman bagi 2 WNI yang menjadi pengelola atau organizer jemaah non visa haji ini dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan penjara.

Yusron pun memberikan imbauan agar warga Indonesia tak mudah tergiur dengan tawaran haji ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini