TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Ada kabar terbaru dari kasus visa haji palsu yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap.
34 jemaah dari 37 yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi yang diduga memakai visa ziarah untuk berhaji akhirnya dibebaskan.
Baca juga: Tak Ikut Syahnaz Naik Haji, Jeje Govinda Akui Tak Dapat Kuota: Jagain Anak-anak Aja
Yusron B Ambary, Konjen RI di Jeddah mengatakan 34 jamaah telah kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji.
Setelah ditangkap, 37 jamaah itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI.
"Alhamdullah dalam pendamping tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron dalam keterangannya di Arab Saudi, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Haru Dapat Wakaf Dari Habib Bugak Asyi 1.500 Riyal, Jemaah Haji Aceh: Ini untuk Anak Yatim
Sebelumnya, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 WNI di Madinah. Mereka diantaranya dari Makassar, Pati, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," kata Yusron.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.
Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah.
Seorang WNI Diburu Polisi Arab
Yusron juga menjelaskan jika polisi atau aparat keamanan Arab Saudi masih memburu seorang WNI yang menjanjikan tasreh pada jemaah yang memakai visa ziarah.
"Seorang WNI dicari aparat keamanan. Diduga dia orang yang menjanjikan tasreh di Mekkah," kata Yusron.
Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.