KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum mereka terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jamaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
"Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun," jelas Yusron.
Baca juga: Terjadi Lagi, 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Visa Haji Palsu
Ditangkap saat Belum Berikhram
Sementara, 34 jemaah yang dibebaskan ini pulang atas biaya sendiri.
Lantas mengapa 34 ini dibebaskan tanpa ada hukuman?
Yusron menjelaskan jika ini merupakan keputusan aparat keamanan untuk menetapkan alasannya.
Namun Yusron menduga, ini karena ke 34 jemaah ini sedang tidak berikhram.
Jadi saat kena razia dan diperiksa, ke 34 jemaah ini masih pakai baju bebas.
Begitu mengetahui mereka bebas dan bisa pulang, k 34 jemaah ini pun mengatakan jika mereka siap pulang kapan saja, mereka terbang ke Qatar dengan biaya sendiri.
Pengakuan Jemaah yang Tertangkap
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan bisa haji.
Para WNI ini dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air.
Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab.